Rabu, 21 Februari 2018

Kemenag Usung Slogan Baru Madrasah


Jakarta (Kemenag) --Selama ini slogan penyemangat madrasah yang dikenal luas adalah madrasah lebih baik, lebih baik madrasah. Tetapi mulai tahun 2018, Kementerian Agama melalui  Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam mencoba menambah semangat madrasah agar menjadi madrasah  terbaik di provinsi masing-masing. 
"Mulai tahun 2018 ini, kita mengusung semangat baru dengan slogan 'madrasah hebat bermartabat," kata Direktur KSKK A. Umar di Jakarta, Kamis (01/02).
"Kita sudah mulai melakukan revitalisasi madrasah yg diunggulkan atau yang sudah menjadi unggulan dengan prinsip membangun dari pinggiran dan memperkuat yang unggulan," ujarnya.
Dikatakannya, Kemenag mendapatkan alokasi  bantuan pendanaan dari Badan Perencanaan  Pembangunan Nasional (Bappenas) berupa Surat Berharga Syariah Negata (SBSN) yang diperuntukan membangun sarana dan prasarana pendidikan berupa kualitas dan fasilitas madrasah di daerah Tertinggal , Terdepan, dan Terluar (3T), 
"Artinya dengan SBSN itu akan kita bangun madrasah yang di pinggiran, sedangkan madrasah  yang  sudah  memiliki fasilitas cukup memadai akan lebih diperkuat dengan pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN)," jelas Umar.
Umar menambahkan, makna hebat tidak lagi dilihat  dari bentuk  bangunan saja, tapi tercermin pada siswa lulusan madrasah, hebat dalam gurunya mengajar, hebat dalam menyalurkan ilmunya ke masyarakat, hebat prestasi, hebat kualitas siswa dan hebat dalam tata kelola kelembagaan.
Sedangkan martabat, menurutnya identik dengan pembangunan karakter peserta didik guna menghasilkan siswa yang berakhlakul karimah.
Senada dengan hal itu, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Kamis (1/02) juga mengatakan bahwa, dalam 3 tahun ke depan Kementerian Agama bertekad menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang unggul di setiap daerah, menyongsong Indonesia emas dan memperkuat program Nawa Cita, yaitu  program yang digagas pasangan Presiden RI  Joko Widodo-Jusuf untuk Indonesia lebih baik.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

KEPALA DESA

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina ekonomi desa
  7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
  2. Fungsi :
    • Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
    • Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
    • Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
    • Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
    • Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    • Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM
  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
    • Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
    • Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
    • Pengelolaan administrasi perangkat Desa
    • Persiapan bahan-bahan laporan; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR KEUANGAN
  1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
    • Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR PEMERINTAHAN
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.
  2. Fungsi :
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
    • Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
    • Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
    • Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
    • Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
    Administrasi Pemerintahan Desa :
    1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
    3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multiguna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga sebagai pemegang kartu
    4. Surat Keterangan Lalu Lintas
    5. Surat Keterangan NTCR
    6. Surat Pengantar Pernikahan
    7. Surat Keterangan Naik Haji
    8. Surat Keterangan Domisili
    9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
    10. Surat Keterangan Pindah
    11. Surat Keterangan Lahir/Mati
    12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
    13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
    14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
    15. Surat Keterangan Izin Keramaian
    16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
    17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
    18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
    19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
    20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KAUR EKONOMI PEMBANGUNAN
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
  2. Fungsi :
    • Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
    • Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
    • Pengelolaan tugas pembantuan; dan
    • Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
  1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
  2. Fungsi :
    • Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
    • Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas :
  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi :
  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
BPD (BADAN PERWAKILAN DESA) 
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas :
  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
  3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
  4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  6. Menyusun tata tertib BPD.
Hak :
  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
  2. Menyatakan pendapat Kewajiban
  3. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  5. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
  6. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  7. Memproses pemilihan kepala desa
  8. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  9. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
  10. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Clixsense

Clixsense